That Love Is All And Love Is Everyone It's Knowing

Syariat Islam

Islam*Point Satu
Pertama, bahwa dalam Islam kekuasaan “mutlak” itu hanya di tangan Allah. Kekuasaan menetapkan hukum itu hanya pada Allah, tidak pada perorangan, golongan, partai maupun pada kesepakatan seperti yang terjadi pada sistim demokrasi. Dalam Syariat Islam yang berhak menetapkan aturan dan hukum hanya Allah,“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah” (QS. Al A’raaf, 7:54). Juga firman Allah SWT pada QS. Al An’aam ayat 57; Asy Syuraa ayat 10 dan An Nisaa’ ayat 105. Maka salah satu bentuk kesesatan oorang-orang Yahudi dan Nasrani di antaranya adalah ketika, “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah” (QS. At Taubah, 9:31).
Kalau kita berbicara tentang hukum, maka hanya hukum Allah-lah yang pasti adil, sedangkan hukum yang dibuat manusia sudah pasti zalim. Kenapa hukum yang dibuat manusia itu zalim? Karena tatkala manusia membuat aturan dan hukum, maka faktor subjektifitas manusianya (hawa nafsunya) ikut mempengaruhi aturan dan hukum yang dibuatnya. Inilah salah satu perbedaan yang paling mendasar antara syariat Allah dan hukum buatan manusia. Kenapa hukum Allah itu pasti adil ? Karena Allah pada saat membuat aturan tidak punya kepentingan apa pun dengan aturan yang dibuatnya (QS Al Kahfi, 18:29). Manusia mau mu’min atau kafir, mau taat atau maksiat sama sekali tidak membuat Allah beruntung atau rugi. Aturan yang dibuat oleh yang tidak punya kepentingan inilah yang dijamin adil bagi semua pihak.
Manusia dituntut untuk bisa mengendalikan kecenderungan hawa nafsunya demi kepentingan hukum Allah yang adil dan dituntut pula untuk bisa berbuat adil dalam melaksanakan hukum (QS. Al Maa-idah, 5 : 49; An Nisaa’, 4:58). Dalam hadits Nabi Saw yang diriwayatkan Imam Bukhari dikisahkan, ada seorang wanita pada zaman Rasululllah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda: “Apakah kamu akan minta pertolongan untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?” Usamah lalu menjawab, “Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah”. Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya: “Amma ba’du. Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan (tanpa hukuman), tetapi jika yang mencuri seorang awam (lemah) maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggaman-Nya, “Apabila Fatimah binti Muhammad mencuri maka akulah yang akan memotong tangannya”. Setelah bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu.

*Point Dua
Yang kedua, syariat Islam bersifat komperhensif, yakni mengatur semua aspek kehidupan. Allah SWT berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (QS. An Nahl, 16:89).

*Point Tiga
Ketiga, sempurna dan sesuai dengan fitrah manusia. “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maa-idah, 5:3). Kesesuaian dengan fitrah manusia, maksudnya memandang manusia tidak sebagai hewan sehingga hanya memenuhi kebutuhan biologisnya, tidak juga sebagai malaikat yang tidak memiliki hawa nafsu. Tetapi seimbang antara kebutuhan jasmani dan rohani (QS. Al Qashash,28:77). Bahkan dua-duanya dalam Islam tidak bisa dipsah-pisahkan antara urusan dunia dan akhirat. bila seorang muslim mencari harta itu pun harus dalam rangka dunia dan akhirat, sehingga dalam mencarinya harus sesuai dengan aturan-Nya.

*Point Empat
Keempat, fleksibel (luwes). Ada beberapa bentuk fleksibelitas Syariat Islam, di antaranya,
Pertama, dari sisi hawa nafsu, Islam tidak menghendaki manusia itu mematikan hawa nafsu dan juga tidak menyukai manusia yang memenuhi nafsunya tanpa aturan, yang dituntut adalah upaya pengendalian (QS. Al Maa-idah, 5:87; Ali Imran, 3:134) serta tidak boleh berlebih-lebihan (QS. Al A’raaf, 7:31-32). Rasulullah Saw bersabda: “Tiap-tiap ucapan baik tasbih, takbir. tahmid maupun tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf nahi munkar sedekah, bersenggama dengan isteri pun sedekah”. Para sahabat lalu bertanya, “Apakah melampiaskan syahwat mendapat pahala?” Nabi menjawab, “Tidakkah kamu mengerti bahwa kalau dilampiaskannya di tempat yang haram bukankah itu berdosa? Begitu pula kalau syahwat diletakkan di tempat halal, maka dia memperoleh pahala”(HR. Muslim).
Kedua, mudah dalam mengerjakan shalat, karena semua bumi ini masjid kecuali kuburan dan tempat pemandian (HR. Ahmad). Ketiga, sangat sedikit yang dibebankan dan yang diharamkan. Keempat, gugurnya kewajiban yang bisa diganti dengan yang lebih ringan. Gugurnya haji karena tidak mampu. Bila tidak mampu shaum boleh diganti fidiyah dan bila tidak dijumpai air untuk berwudhu boleh bertayamum (QS. Ali Imran, 3:97, Al Baqarah, 2:184; An Nisaa’, 4:43).

*Point Lima
Kelima, dalam kondisi yang betul-betul “darurat” seorang muslim diperbolehkan melakukan yang dilarang (QS. Al Baqarah, 2:173; Al An’aam, 6:145, An Nahl, 16:115).

*Point Enam
Keenam, pelaksanaan kewajiban ada yang mutlak harus sempurna tapi ada juga “ruksyah” (keringanan).

*Point Tujuh
Ketujuh, gugurnya kewajiban berperang bagi yang tidak mampu, di antaranya orang-orang buta dan pincang (QS. Al Fat-h, 48:17).

*Point Delapan
Kedelapan, dihalalkan beberapa jenis binatang ternak yang dulu diharamkan.

*Point Sembilan
Kesembilan, larangan shaum sepanjang tahun penuh.

*Point Sepuluh
Kesepuluh, bertahap dalam pelaksanakan kewajiban, sebagaimana pelarangan khamar (QS. Al Baqarah, 2:219; An Nisaa’, 4:43; Al Maa-idah, 5:90).

*Point Sebelas
Kesebelas, tidak ada perantara antara hamba dengan Allah, baik dalam akidah maupun dalam ibadah, tidak seperti kesalahan yang dilakukan kaum Yahudi dan Nasrani (QS. At Taubah, 9:31).

*Point Dua Belas
Keduabelas, ada hubungan interaksi sosial dengan non-muslim khususnya ahli kitab (QS. Al Maa-idah, 5:5).


Tujuan Syari'at Islam*Tujuan Pertama
Diturunkannya Syariat Islam kepada manusia tentu memiliki “tujuan” yang sangat mulia. Paling tidak, ada “delapan” tujuan. Pertama, memelihara atau melindungi agama dan sekaligus memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih antara beriman atau tidak, karena, “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam” (QS. Al Baqaarah, 2:256). Manusia diberi kebebasan mutlak untuk memilih, “…Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir” (QS. Al Kahfi, 18:29).
Pada hakikatnya, Islam sangat menghormati dan menghargai hak setiap manusia, bahkan kepada kita sebagai mu’min tidak dibenarkan memaksa orang-orang kafir untuk masuk Islam. Berdakwah untuk menyampaikan kebenaran-Nya adalah kewajiban. Namun demikian jika memaksa maka akan terkesan seolah-olah kita butuh dengan keislaman mereka, padahal bagaimana mungkin kita butuh keislaman orang lain, sedangkan Allah SWT saja tidak butuh dengan keislaman seseorang. Tetapi bila seseorang dengan kesadarannya sendiri akhirnya masuk Islam, maka wajib dipaksa oleh Ulul Amri untuk melaksanakan Syariat Islam.
Dengan memilih muslim, maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Seandainya ada seorang muslim tidak shalat, hal ini “bukan hanya” urusan pribadi tapi menjadi urusan semua muslim terutama Ulul Amri. Jika ada seorang muslim tidak melaksanakan kewajiban shalat karena dia tidak yakin akan kewajiban shalat, maka Empat Mahzab dan jumhur (mayoritas) ulama sepakat menyatakan yang bersangkutan kafir. Yang karenanya harus dihukumkan kafir, artinya bila dalam tiga hari dia tidak segera sadar, maka dihukumkan sebagai murtad yang halal darahnya sehingga Ulul Amri bisa menjatuhkan hukuman mati. Tapi, seandainya tidak shalatnya yang bersangkutan bukan karena tidak yakin, tapi karena alasan malas misalnya, maka dalam hal ini “tiga” mazhab (Syafi’i, Hanafi, Maliki) menyatakan yang bersangkutan berdosa besar, sementra Mazhab Hambali tetap mengkafirkannya.
Lalu bagaimana Ulul Amri menerapkan hukum bagi muslim yang tidak shalat karena malas? Pertama, Ulul Amri tentu saja berkewajiban mengingatkannya. Andaikata yang bersangkutan tetap tidak mau shalat padahal sudah diingatkan oleh Ulul Amri, menurut Mahzab Syafei dan Maliki, yang bersangkutan wajib dihukum mati. Imam Hanafi, sependapat dengan Mahzab Syafei dan Maliki, bahwasanya yang bersangkutan tidak bisa dihukumkan kafir, karena memang alasannya malas bukan mengingkari hukum Allah. Tetapi Imam Hanafi tidak sependapat dengan hukuman mati, karena selama tidak kafir berarti haram darahnya. Pandangan beliau, Ulul Amri harus memberikan hukuman kepada yang bersangkutan dengan dipenjara sampai yang bersangkutan sadar dan mau shalat. Sedangkan Mahzab Hambali, berpendapat dan berkeyakinan, bahwa seorang yang mengaku muslim lalu tidak shalat apa pun alasannya apakah karena tidak yakin atau malas, maka yang bersangkutan harus dihukumkan kafir. Beliau berpegang teguh kepada hadits Rasulullah Saw yang menyatakan, “Perbedaan antara muslim dan kafir adalah meninggalkan shalat”.

*Tujuan Kedua
Yang kedua, “melindungi jiwa”. Syariat Islam sangat melindungi keselamatan jiwa seseorang dengan menetapkan sanksi hukum yang sangat berat, contohnya hukum “qishash”. Di dalam Islam dikenal ada “tiga” macam pembunuhan, yakni pembunuhan yang “disengaja”, pembunuhan yang “tidak disengaja”, dan pembunuhan “seperti disengaja”. Hal ini tentunya dilihat dari sisi kasusnya, masing-masing tuntutan hukumnya berbeda. Jika terbukti suatu pembunuhan tergolong yang “disengaja”, maka pihak keluarga yang terbunuh berhak menuntut kepada hakim untuk ditetapkan hukum qishash/mati atau membayar “Diyat” (denda). Dan, hakim tidak punya pilihan lain kecuali menetapkan apa yang dituntut oleh pihak keluarga yang terbunuh. Berbeda dengan kasus pembunuhan yang “tidak disengaja” atau yang “seperti disengaja”, di mana Hakim harus mendahulukan tuntutan hukum membayar “Diyat” (denda) sebelum qishash.
Bahwasanya dalam hukum qishash tersebut terkandung jaminan perlindungan jiwa, kiranya dapat kita simak dari firman Allah SWT: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah, 2:179). Bagaimana mungkin di balik hukum qishash dapat disebut, “ada jaminan kelangsungan hidup”, padahal pada pelaksanaan hukum qishash bagi yang membunuh maka hukumannya dibunuh lagi ? Memang betul, bila hukum qishash dilaksanakan maka ada “dua” orang yang mati (yang dibunuh dan yang membunuh), tapi dampak bila hukum ini dilaksanakan, maka banyaklah jiwa yang terselamatkan. Karena seseorang akan berfikir beribu kali bila mau membunuh orang lain, sebab risikonya dia akan diancam dibunuh lagi.
Kalau seorang pencuri terbukti benar bahwa dia mencuri, maka hukuman yang dijatuhkannya adalah potong tangan, maka seumur hidup orang akan mengetahui kalau dia mantan pencuri. Demikian pula, kalau seorang perampok dijatuhi hukuman potong tangan kanan dan kaki kiri secara bersilang, maka dia seumur hidupnya tidak akan dapat membersihkan dirinya bahwa dia mantan perampok. Dampak dari hukuman ini akan dapat membawa ketenangan dan kenyamanan hidup bermasyarakat dan bernegara.

*Tujuan Ketiga
Yang ketiga, “perlindungan terhadap keturunan”. Islam sangat melindungi keturunan di antaranya dengan menetapkan hukum “Dera” seratus kali bagi pezina ghoiru muhshon (perjaka atau gadis) dan rajam (lempar batu) bagi pezina muhshon (suami/istri, duda/jand) (Al Hadits). Firman Allah SWT : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (An Nuur, 24:2). Ditetapkannya hukuman yang berat bagi pezina tidak lain untuk melindungi keturunan. Bayangkan bila dalam 1 tahun saja semua manusia dibebaskan berzina dengan siapa saja termasuk dengan orangtua, saudara kandung dan seterusnya, betapa akan semrawutnya kehidupan ini.

*Tujuan Keempat
Yang keempat, “melindungi akal”. Permasalahan perlindungan akal ini sangat menjadi perhatian Islam. Bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah Saw menyatakan, “Agama adalah akal, siapa yang tiada berakal (menggunakan akal), maka tiadalah agama baginya”. Oleh karenanya, seseorang harus bisa dengan benar mempergunakan akalnya. Seseorang yang tidak bisa atau belum bisa menggunakan akalnya atau bahkan tidak berakal, maka yang bersangkutan bebas dari segala macam kewajiban-kewajiban dalam Islam. Misalnya dalam kondisi lupa, sedang tidur atau dalam kondisi terpaksa. Kesimpulannya, bahwa hukum Allah hanya berlaku bagi bagi orang yang berakal atau yang bisa menggunakan akalnya.
Betapa sangat luar biasa fungsi akal bagi manusia, oleh karena itu kehadiran risalah Islam di antaranya untuk menjaga dan memelihara agar akal tersebut tetap berfungsi, sehingga manusia bisa menjalankan syariat Allah dengan baik dan benar dalam kehidupan ini. Demikian pula, agar manusia dapat mempertahankan eksistensi kemanusiaannya, karena memang akallah yang membedakan manusia dengan makhluk-makhluk Allah yang lain.
Untuk memelihara dan menjaga agar akal tetap berfungsi, maka Islam mengharamkan segala macam bentuk konsumsi baik makanan, minuman atau apa pun yang dihisap misalnya, yang dapat merusak atau mengganggu fungsi akal. Yang diharamkan oleh Islam adalah khamar. Yang disebut khamar bukanlah hanya sebatas minuman air anggur yang dibasikan seperti di zaman dahulu, tapi yang dimaksud khamar adalah, “setiap segala sesuatu yang membawa akibat memabukkan” (Al Hadits).
Keharaman Khamar sudah sangat jelas, di dalam QS. Al Maidah ayat 90 Allah SWT menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maa-idah,5:90) Ayat ini mengisyaratkan, bahwa seseorang yang dalam kondisi mabuk, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib maka tergolong syaitan, karena sifat syaitani sedang mengusai diri yang bersangkutan.
Kalau khamar sudah dinyatakan haram, maka keberadaannya baik sedikit maupun banyak tetap haram. Suatu saat salah seorang sahabat mau mencoba mencampur khamar dengan obat, namun karena kehati-hatiannya maka ditanyakanlah tentang hal ini kepada Nabi Saw sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Nabi Saw bersabda: “Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadkannya campuran untuk obat”. Lalu Nabi Saw berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit”. Bahkan lebih tegas lagi Nabi Saw menyatakan, “Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan” (HR Al Baihaqi).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi Saw menyatakan, “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit sekaligus dengan obatnya, oleh karena itu carilah obatnya, kecuali satu penyakit yaitu penyakit ketuaan”. Sedangkan, dalam hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi saw menyatakan, “Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obatnya, diketahui oleh yang mengetahui dan tidak akan diketahui oleh orang yang tidak mengetahui”.
Betapa kerasnya peringatan ini yang dinyatakan, bahwa berjudi dan minum khamar adalah perbuatan syaitan, karena dia lambat laun dapat menghilangkan fungsi akal sehingga tidak mungkin yang bersangkutan bisa melaksanakan kewajibannya sebagai hamba-Nya. Sebaliknya, Allah SWT sangat menghargai orang-orang yang berhasil mengembangkan fungsi akalnya dengan benar sesuai dengan syariat-Nya. Allah SWT berfirman: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran” (QS.Az Zumar,39:9). Juga dalam firman-Nya: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ‘Ulama” (QS. Faathir, 35:9).

*Tujuan Kelima
Yang kelima, “melindungi harta”. Yakni dengan membuat aturan yang jelas untuk bisa menjadi hak setiap orang agar terlindungi hartanya di antaranya dengan menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri. “Laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Qs. Al Maa-idah, 5:38). Juga peringatan keras sekaligus ancaman dari Allah SWT bagi mereka yang memakan harta milik orang lain dengan zalim, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka Jahannam) (QS. An Nisaa, 4:10).

*Tujuan Keenam
Yang keenam, “melindungi kehormatan seseorang”. Termasuk melindungi nama baik seseorang dan lain sebagainya, sehingga setiap orang berhak dilindungi kehormatannya di mata orang lain dari upaya pihak-pihak lain melemparkan fitnah, misalnya. Kecuali kalau mereka sendiri melakukan kejahatan. Karena itu betapa luar biasa Islam menetapkan hukuman yang keras dalam bentuk cambuk atau “Dera” delapan puluh kali bagi seorang yang tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhan zinanya kepada orang lain. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) dengan delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”(QS. An Nuur, 24:4). Juga dalam firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat. Dan bagi mereka azab yang besar” (QS. An Nuur,24:23). Dan larangan keras pula untuk kita berprasangka buruk, mencari-cari kesalahan dan menggunjing terhadap sesama mu’min (QS. Al Hujurat, 49:12).

*Tujuan Ketujuh
Yang ketujuh, “melindungi rasa aman seseorang”. Dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang harus aman dari rasa lapar dan takut. Sehingga seorang pemimpin dalam Islam harus bisa menciptakan lingkungan yang kondusif agar masyarakat yang di bawah kepemimpinannya itu “tidak mengalami kelaparan dan ketakutan”. Allah SWT berfirman: “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (QS. Al Quraisy, 106:4).

*Tujuan Kedelapan
Yang kedelapan, “melindugi kehidupan bermasyarakat dan bernegara”. Islam menetapkan hukuman yang keras bagi mereka yang mencoba melakukan “kudeta” terhadap pemerintahan yang sah yang dipilih oleh ummat Islam “dengan cara yang Islami”. Bagi mereka yang tergolong Bughot ini, dihukum mati, disalib atau dipotong secara bersilang supaya keamanan negara terjamin (QS. Al Maa-idah, 5:33). Juga peringatan keras dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Nabi Saw menyatakan, “Apabila datang seorang yang mengkudeta khalifah yang sah maka penggallah lehernya”.

Wallahu a’lam bish-shawab


1.Hari Terbaik

Rasulullah bersabada:

"Hari terbaik dimana pada hari itu matahari terbit adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan surga serta dikeluarkan darinya. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada Jumat"

2. Waktu Mustajab untuk Berdo'a.

Rasulullah bersabda:

" Sesungguhnya pada hari Jum'at terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya. Rasululllah mengisyaratkan dengan tangannya menggambarkan sedikitnya waktu itu (H. Muttafaqun Alaih)

3. Sedekah pada hari itu lebih utama dibanding sedekah pada hari-hari lainnya.

Ibnu Qayyim berkata: "Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari lainnya laksana sedekah pada bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya". Hadits dari Ka'ab z menjelaskan:

"Dan sedekah pada hari itu lebih mulia dibanding hari-hari selainnya".( Mauquf Shahih)

4. Hari tatkala Allah SWT menampakkan diri kepada hamba-Nya yang beriman di Surga.

Sahabat Anas bin Malik dalam mengomentari ayat: "Dan Kami memiliki pertambahannya" (QS.50:35) mengatakan: "Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum'at".

6. Hari dihapuskannya dosa-dosa.

Rasulullah bersabda:

"Siapa yang mandi pada hari Jum'at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum'at". (HR. Bukhari).

7. Orang yang berjalan untuk shalat Jum'at akan mendapat pahala untuk tiap langkahnya, setara dengan pahala ibadah satu tahun shalat dan puasa.

Rasulullah bersabda:

"Siapa yang mandi pada hari Jum'at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah".

(HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah).

8. Wafat pada malam hari Jum'at atau siangnya adalah tanda husnul khatimah, yaitu dibebaskan dari fitnah (azab) kubur.

bahwa Rasulullah bersabda:

"Setiap muslim yang mati pada siang hari Jum'at atau malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur". (HR. Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).
“Hai jam, apakah kamu sanggup untuk berdetak paling tidak 31,104,000 kali selama setahun?” “Ha?,” kata jam terperanjat, “Mana sanggup saya?”

“Bagaimana kalau 86,400 kali dalam sehari?” “Delapan puluh enam ribu empat ratus kali? Dengan jarum yang ramping-ramping seperti ini?” jawab jam penuh keraguan.

“Bagaimana kalau 3,600 kali dalam satu jam?” “Dalam satu jam harus berdetak 3,600 kali? Banyak sekali itu” tetap saja jam ragu-ragu dengan kemampuan dirinya.

Tukang jam itu dengan penuh kesabaran kemudian bicara kepada si jam. “Kalau begitu, sanggupkah kamu berdetak satu kali setiap detik?” “Naaaa, kalau begitu, aku sanggup!” kata jam dengan penuh antusias.

Maka, setelah selesai dibuat, jam itu berdetak satu kali setiap detik. Tanpa terasa, detik demi detik terus berlalu dan jam itu sungguh luar biasa karena ternyata selama satu tahun penuh dia telah berdetak tanpa henti. Dan itu berarti ia telah berdetak sebanyak 31,104,000 kali.
1. Do'a wanita lebih makbul daripada lelaki karena sifat penyayang yang lebih kuat daripada lelaki. Ketika ditanya kepada Rasulullah SAW akan hal tersebut, jawab baginda : " Ibu lebih penyayang daripada Bapak dan doa orang yang penyayang tidak akan sia-sia.

2. Wanita yang solehah ( baik ) itu lebih baik daripada 1000 lelaki yang soleh.

3. Barang siapa yang menggembirakan anak perempuannya, derajatnya seperti orang yang senantiasa menangis Karena takut Allah SWT dan orang yang takut Allah SWT akan diharamkan api neraka keatas tubuhnya.

4. Barang siapa yang membawa hadiah ( barang, makanan dari pasar kerumah ) lalu diberikan kepada keluarganya, maka pahalanya seperti bersedakah. Hendaklah mendahulukan anak perempuan daripada anak lelaki. Maka barang siapa yang menyukai akan anak perempuan seolah-olah dia memerdekakan anak Nabi Ismail A.S

5. Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya, akan tinggal bersama aku ( Rasulullah SAW ) di dalam surga.

6. Barang siapa yang mempunyai tiga anak perempuan atau tiga Saudara perempuan atau dua Saudara perempuan , lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dengan penuh rasa takwa serta bertanggung jawab, maka baginya adalah surga.

7. Dari Aisyah r.a. "Barang siapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuannya lalu dia berbuat baik kepada mereka , maka mereka akan menjadi penghalang baginya api neraka."

8. Surga itu di bawah telapak kaki ibu.

9. Apabila memanggilmu dua orang ibu bapamu maka jawablah panggilan ibumu dahulu.

10. Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutup pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu surga . Masuklah dari manapun pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab.

11. Wanita yang taat pada suaminya, semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan, semuanya beristigfar baginya selama dia taat kepada suaminya dan rekannya ( serta menjaga sembahyang dan puasanya ).

12. Aisyah r.a. berkata " aku bertanya pada rasulullah SAW, siapakah yang lebih besar haknya terhadap wanita? Jawab baginda "suaminya". Siapa pula berhak terhadap lelaki?" jawab Rasulullah SAW "Ibunya"

13. Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya serta taat pada suaminya, masuklah dia dari pintu surga mana saja yang dia kehendaki

14. Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah SWT memasukkan dia kedalam surga lebih dahulu daripada suaminya ( 10.000 tahun )

15. Apabila seorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, maka beristigfarlah para malaikat untuknya. Allah SWT mencatatkan baginya setiap hari dengan 1000 kebaikan dan menghapuskan darinya 1000 kejahatan.

16. Apabila seorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah SWT mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah SWT

17. Apabila seorang perempuan melahirkan anak, keluarlah ia dari dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkan

18. Apabila telah lahir ( anak ) lalu disusui, maka bagi ibu itu setiap satu tegukan dari susunya diberi satu kebajikan

19. Apabila semalaman ( ibu ) tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka Allah SWT memberinya pahala seperti memerdekakan 70 orang hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah SWT
Source: Emo Link

Emo adalah musik yang muncul pertama kali di awal tahun 1980
Emo Adalah Sub-genre dari Hardcore-Punk Musik, scene DC Hardcore Punk.
Perintis Music Emo
• RITES OF SPRING
• MOSS ICON
• THE HATED
• JULIA, UNION OF URANUS
• INDIAN SUMMER
Pada pertengahan tahun 1990 Emo telah mati pergerakan, Emo di saat itu tidak mempunyai movement yang bisa mereka perjuangkan. Emo tidak sama seperti punk and hardcore di Era Tersebut.

Emo Adalah Sub-Genre [Dasar Aliran Dari Sebuah Aliran]
Emo Influenced Hard Core, Punk, Grindcore[salah satu sub-genre dari Hardcore]
Disini Adalah Beberapa Aliran Serta Pendapat Yang Salah Dan Sebenarnya Tidak Ada Untuk Emo
Karena Emo Adalah Akar Dari Hardcore Punk

• Emo-Pop [x Salah]
• Emo-Punk [x Salah]
• Emo-Metal [x Salah]
• Emo-Goth [x Salah]
• Emo-Core [x Salah]
• Emo-Rock [x Salah]
• Emo-Coustic [x Salah]

Emo Dan Screamo
pada dasarnya emo dan screamo Itu sama, sama mempunyai unsur yang sepadan
CATHARSIS [menyenangkan dari orang yang mendegarkan]

Hardcore ETHIC Dalam Emo
Unsur Valid Dalam Emo, Karena Emo Berasal Dari Hardcore.
Jika Kita Membahas Unsur Suara, Screamo lebih Chaotic serta Lebih banyak Scream[teriakan melengking] dan bila dibandingkan dengan Emo Mayoritas.

• INDIAN SUMMER-
• FUNERAL DINER
• KAOSPILOT
• ENVY
• THE KODAN ARMADA

Sehingga Dapat Membedakan Emo dan Screamo
Lagam Serta Voice Menggambarkan Kemurkaan yang digambarkan dalam sebuah syair menyentuh serta Memadukan Unsur Cinta[Tegar dan tidak Cengeng] Karena Itu Adalah Sebuah Emo-Tive [menggambarkan perasaan]

• USURP SYNAPSE
• CITY OF CATERPILLAR
• ENVY
• DAITRO
• NEIL PERRY
• YAPHET KOTTO
• WELCOME THE PLAGUE YEAR
• SINALOA
• FUNERAL DINER
• KAOSPILOT
• ENVY
• THE KODAN ARMADA
• HOT CROSS
• FINGER PRINT
• 1905
• LA QUIETE
• AMANDA WOODWARD
• ANGORA STATIC
• ANTIOCH ARROW
• ANGEL HAIR
• ASS FACTOR 4
• I, ROBOT
• I WOULD SET MYSELF ON FIRE FOR YOU
• DEAR DIARY I SEEMS TO BE DEAD
• I WROTE HAIKUS ABOUT CANNIBALISM IN YOUR YEAR BOOK
• HEROIN
CaviarKaviar Beluga (Rp 45.000.000,- /kg)

Kaviar Beluga adalah makanan termahal di dunia, harganya mencapai Rp 45juta per kilogram. Kaviar adalah telur ikan; tetapi telur ikan yang ini berasal dari ikan jenis Beluga Sturgeon, hidup kebanyakan di Laut Kaspia. Dapat memakan waktu sampai 20 tahun agar seekor Beluga Sturgeon mencapai ukuran maksimumnya dan beratnya bisa mencapai 2 ton. Telur ikan ini adalah yang terbesar yang digunakan untuk kaviar. Beluga biasanya berwarna ungu samapi hitam, yang lebih pucat harganya lebih mahal. Kaviar Beluga biasanya disajikan tanpa ditambah apa-apa karena sudah tidak perlu menambahkan rasa lagi. Kalau kamu belum pernah merasakan kaviar, ketika digigit tiap telur pecah dan mengeluarkan rasa sedikit asin-amis.

Crocus SativusKuma-kuma (Rp 36.000.000,- /kg)

Kuma-kuma adalah rempah paling mahal di dunia, mencapai harga di atas Rp 36juta/kilogram (tergantung musim). Kuma-kuma adalah ketiga putik dan tangkai putik dari bunga Crocus sativus. Setiap putik dan batang putik harus dipetik dengan tangan, dan dibutuhkan ribuan bunga untuk mendapatkan 1 ons saja dari rempah ini. Warnanya kuning terang, dan dbiasa digunakan untuk pewarna makanan dan untuk menambah rasa. Rasanya agak pahit dan wanginya seperti jerami.

TruffleTruffle Putih (Rp 24.000.000,- sampai Rp 48.000.000,- /kg)

Truffle termasuk famili jamur ascomycetes dan hidup di bawah tanah dan terkenal karena harganya yang mahal. Wanginya mirip kacang goreng yang bisa jadi tidak enak bagi sejumlah orang. Menariknya, ada orang yang tidak bisa mencium bau truffle. Truffle putih adalah yang termahal. Biasanya disajikan dengan dipotong tipis-tipis dan diletakkan di atas makanan lain, sering juga diperas untuk dijual minyaknya.

神戸ビーフ BeefDaging Sapi Kobe (Rp 5.400.000,- /kg)

Daging Sapi Kobe Asli (神戸ビーフ)- didapat dari jenis sapi Wagyu Tajima-ushi hitam- dihasilkan hanya di prefektur Hyōgo di Jepang. Sapi ini dipelihara dengan tradisi yang ketat dan rahasia. Ia diberi makan bir dan gandum supaya menghasilkan daging yang lembut dan berlemak yang mampu menyaingi tekstur foie gras. Harganya mencapai Rp 5,4 juta/ kilogram. Jenis sapi ini menghasilkan lebih banyak oleaginous (lemak tak jenuh) daripada sapi manapun di dunia. Trik lainny dari produksi sapi ini adalah dengan peminjatan rutin oleh manusia setiap harinya.

Swallow NestSarang Burung Walet (Rp 18.000.000,- /kg)

Sarang yang dimaksud adalah sarang burung sejenis walet, terutama walet gua yang membuat sarang dengan menggunakan ludahnya yang mengandung zat kimia yang mengeras jika terkena udara. Sarang burung walet merupakan makanan mewah di Cina dan salah satu produk hewan yang dimakan manusia. Biasanya disajikan dalam bentuk sup tapi dapat juga dibuat jadi gula-gula. Jika idcampur air, tekstur sarang menjadi seperti agar. Rasanya getah dan teksturnya kenyal.

Fugu SoupFugu (Rp 900.000,- sampai Rp 1.800.000,- /ekor)

Fugu (ふぐ) adalah sejenis ikan kembung Jepang dan juga nama sejenis masakan Jepang yang terbuat dari ikan kembung tersebut. Fugu mengandung racun dan jika disajikan secara salah bisa menyebabkan kematian (ada beberapa kasus kematian karena konsumsi Fugu di Jepang tiap tahunnya). Satu sendok teh racun fugu cukup untuk membunuh seorang manusia dewasa. Ini adalah salah satu masakan paling terkenal di Jepang. Untuk mempersiapkan ikan ini untuk dimakan manusia, seorang koki Jepang harus melalui latihan keras dan harus memperoleh sertifikat. Biasanya disajikan sedemikian rupa sehingga racunnya masih tersisa sedikit sekaku, agar memberikan sedikit rasa mati rasa dan tajam di mulut.

Foie GrasFoie Gras (Rp 900.000/kg)

Kedua setelah kaviar, foie gras adalah makanan terbaik yang ada dalam masakan Barat. Berupa hati bebek (foie gras de canard) atau hati angsa (foie gras d'oie). Dihasilkan dengan metode yang disebut gravage, yaitu menyuapi dengan paksa hewan yang bersangkutan dengan corong pada tenggorokannya. Bebek dan angsa memiliki anatomi tubuh yang membuat proses ini tidak menyakitkan bagi mereka. Hatinya akan mebesar sampai beberapa kali ukuran asli dan mengandung banyak lemak.Tekstur foie gras mirip dengan mentega dengan rasa seperti tanah. Foie gras biasa dimakan mentah sebagai Pate mentah, tapi bisa juga dimasak sebentar untuk memberikan rasa yang lebih meresap. Sayangnya makanan ini memiliki kontroversi, bahkan dilarang di beberapa kota di AS. Tapi di Eropa dan bagian dunia lain makanan ini legal.

LobsterLobster (Rp 127.000,-/kg)

Lobster berasal dari keluarga Crustacea laut dan menghasilkan Rp 16,2trilliun dalam industri makanan laut dunia tiap tahun. Lobster hidup di daerah berbatu, berpasir, atau dasar laut berlumpur dari pantai sampai ujung lempeng benua-benua. Biasanya mereka hidup di gua-gua atau lubang di bawah batu. Cara penyajian yang biasa dilakukan adalah menjatuhkan binatang ini ke panci berisiair mendidih yang akan membunuhnya dengan sangat cepat. Dagingnya kemudian disajikan dengan mentega cair agar tidak mengalahkan rasa asli dari dagingnya.

松茸 MatsutakeMatsutake (Rp 18.000.000,-/kg)

Matsutake (松茸) adalah nama sekelompok jamur di Jepang. Jamur ini sudah menjadi bagian penting dari makanan Jepang sejak 1000 tahun yang lalu. Tradisi memberi jamur masih ada sampai sekarang di dunia usaha Jepang, dan hadiah berupa matsutake dianggap sangat istimewa dan akan disimpan baik-baik oleh yang menerimanya. Panen matsutake di Jepang sekarang ini kurang dari 1000 ton/tahun, dan biasanya sudah termasuk impor dari Cina, Korea, dan Kanada; ini disebabkan sulitnya memanen jamur ini. Jamur matsutake di awal musim panen, yaitu dengan kualitas terbaik, dapat mencapai Rp 18juta/kilogram.
Di sebuah kerajaan, sang raja memiliki kegemaran berburu.
Suatu hari, ditemani penasehat dan pengawalnya raja pergi berburu ke hutan.
Karena kurang hati-hati, terjadilah kecelakaan, jari kelingking raja terpotong oleh pisau yang sangat tajam.

Raja bersedih dan meminta pendapat dari seorang penasihatnya. Sang penasehat mencoba menghibur dengan kata-kata manis, tapi raja tetap sedih.

Karena tidak tahu lagi apa yang mesti diucapkan untuk menghibur raja, akhirnya penasehat itu berkata: "Baginda, apa pun yang terjadi patut disyukuri".

Mendengar ucapan penasehatnya itu sang raja langsung marah besar : "Kurang ajar ! Kena musibah bukan dihibur tapi malah disuruh bersyukur...!"
Lalu raja memerintahkan pengawalnya untuk menghukum penasehat tadi dengan hukuman tiga tahun penjara.

Hari terus berganti. Hilangnya jari kelingking ternyata tidak membuat raja menghentikannya berburu. Suatu hari, raja bersama penasehatnya yang baru dan rombongan, berburu ke hutan yang jauh dari istana. Tidak terduga, saat berada di tengah hutan, raja dan penasehat barunya tersesat dan terpisah dari rombongan. Tiba-tiba, mereka dihadang oleh orang-orang suku primitif. Keduanya lalu ditangkap dan diarak untuk dijadikan korban persembahan kepada para dewa.

Sebelum dijadikan persembahan kepada para dewa, raja dan penasehat barunya dimandikan. Saat giliran raja yang dimandikan, ketahuan kalau salah satu jari kelingkingnya terpotong, yang diartikan sebagai tubuh yang cacat sehingga dianggap tidak layak untuk dijadikan persembahan kepada para dewa.

Akhirnya, raja ditendang dan dibebaskan begitu saja oleh orang-orang primitif itu. Dan penasehat barunya yang dijadikan persembahan kepada para dewa.

Dengan susah payah, akhirnya raja berhasil keluar dari hutan dan kembali keistana. Setibanya di istana, raja langsung memerintahkan supaya penasehat yang dulu dijatuhinya hukuman penjara segera dibebaskan.

"Penasehatku, aku berterimakasih kepadamu. Nasehatmu ternyata benar, apa pun yang terjadi kita patut bersyukur. Karena jari kelingkingku yang terpotong waktu itu, hari ini aku bisa pulang dengan selamat. . . . "
Kemudian, raja menceritakan kisah perburuannya waktu itu secara lengkap.

Setelah mendengar cerita sang raja, buru-buru sipenasehat berlutut sambil berkata:
"Terima kasih baginda. Saya juga bersyukur baginda telah memenjarakan saya waktu itu. Karena jika saya tidak dipenjara, maka bukan penasehat yang baru itu yang akan jadi korban, melainkan saya yang bakal diajak baginda ikut berburu dan sayalah yang akan menjadi korban dipersembahkan kepada dewa oleh orang-orang primitif. Sekali lagi terima kasih baginda telah memenjarakan saya, sehingga saya tetap selamat saat ini."